X
KETENTUAN UMUM


  • Anak dari Karyawan Tetap yang terdaftar di HC Unit Usaha peserta Yayasan Marga Pembangunan Jaya, yang berhak menerima manfaat kesehatan dari unit usaha
    tersebut.
  • Jumlah Penghasilan per Bulan (THP) maksimal Rp 15 juta.
  • Mematuhi Ketentuan Persyaratan yang berlaku berdasarkan SK No. 001/YMPJ.SK/IV/2026.
  • Penerima Program Tidak Boleh Dialihkan.
  • Keputusan Merupakan Hak Penuh Dewan Pengurus.
  • Komunikasi & informasi program dikoordinir melalui Bagian Personalia Kepegawaian/HC Unit Usaha masing-masing.
  • Karyawan yang Anaknya Menerima “Beasiswa Istimewa”, maka Anak Lainnya yang Berprestasi Berhak Mendapat Basiswa, sehingga satu karyawan maksimal 2 (dua) Anak.